Sabtu, 15 November 2014

Proses pemberhentian presiden

Berikut proses nya, tapi ini menurut hemat saya. :)

IMPEACHMENT :
Pemberhentian presiden

   Presiden dapat diberhentikan sebelum masa nya selesai, karena 2 alasan, yaitu melakukan tindak pelanggaran hukum dan melakukan tindak di luar ketentuan/syarat presiden yang seharusnya.

   Untuk bisa memberhentikan presiden dan wakilnya, maka

1. DPR melakukan penyelidikan terkait kebenaran kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden.

2. Setelah itu, usulannya di diskusikan dengan Mahkamah Konstitusi. Jadi apakah presiden benar bersalah atau tidak.

3.1 Bila dinyatakan presiden bersalah, berarti proses masih berlanjut.

3.2 Bila dinyatakan presiden tidak bersalah, maka tuduhan gugur. Namun, bila presiden membuat suatu pelanggaran maka proses pemberhentian nya langsung, tidak perlu melalui proses seperti ini lagi.
4. Kemudian usulannya di tuangkan ke dalam sidang paripurna.

5. Seandainya benar maka, MPR berhak untuk memberhentikan Presiden dan Wakilnya.

#tuduhan  pemberhentian dinyatakan benar bila 2/3 MPR menyetujui.

Jadi susunan nya :

DPR ->Mahkamah Konstitusi ->MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas dampak COVID-19

Polemik yang tak kunjung usai. Awal tahun 2020 menjadi perbincangan, ajang mengadu juga bertukar pikiran antar warga negara pada sosial m...